Sejarah PT BPRS Patriot Bekasi

Gambar Sejarah

PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi Perseroda merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Bekasi, dengan kepemilikan saham sebesar 99,34 % milik pemerintah Kota Bekasi.

BPRS Patriot Bekasi mengalami transformasi perubahan nama, pada awal berdirinya dengan nama PD BPRS Kota Bekasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2005 tanggal 30 November 2005. Mulai ijin operasional berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 6/62/KEP.GBI/2006 tanggal 31 Agustus 2006 sekaligus ditetapkan sebagai hari jadi. Kemudian terjadi perubahan kembali menjadi PT. BPRS Pemerintah Kota Bekasi tanggl 13 Juli 2009 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2009. Kemudian terjadi perubahan yang cukup signifikan pada tahun 2013 yaitu perubahan logo dan perubahan nama menjadi PT. BPRS Patriot Bekasi yang di sah kan sesuai Surat Keputusan Kepala Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia Nomor : 15/2/KEP.Dir.Pbs/2013.

Adapun tujuan pendirian BPRS Patriot adalah agar masyarakat dapat bertransaksi sesuai syariah, turut membantu pertumbuhan ekonomi daerah serta menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah.

Bisnis utama BPRS Patriot adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dengan prinsip Wadi'ah atau Mudharabah dan penyaluran pembiayaan dengan prinsip Murabahah, Musyarakah, Mudharabah, Ijarah serta prinsip lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah Islam.

Tahun 2006

PD BPRS Kota Bekasi

Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 6/62/KEPGBI/2006 Tanggal 31 Agustus 2006 Tentang Ijin Operasional PD BPR Syariah Kota Bekasi
Tahun 2009

PT BPRS Pemerintah Kota Bekasi

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tanggal 13 Juli 2009 Tentang Berubah dari PD BPR Syariah Kota Bekasi menjadi PT BPRS Syariah Pemerintah Kota Bekasi
Tahun 2013

PT BPRS Patriot Bekasi

Surat Keputusan Kepala Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia Nomor : 15/2/KEPDirPbS/2013 Tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi.
Tahun 2020

Perseroda BPRS Patriot Bekasi

Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pemerintah Kota Bekasi menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tahun 2024

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi Perseroda

Surat Keputusan Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten nomor KEP-170/KO.11/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Perubahan Nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi Perseroda.